
Kejadian selamatnya perkampungan di pantai barat Aceh di Aceh Selatan dan di pantai utara Nias, tentu menjadi bukti kuat di lapangan akan fungsi hutan mangrove dan hutan pantai serta terumbu karang di pesisir pantai bahwa keberadaan mereka mampu melindungi daerah pantai dengan mereduksi energi perusak gelombang tsunami. Berbagai fakta di atas, semakin menguatkan hasil simulasi di laboratorium yang pernah dilakukan orang bahwa rumpun bakau memantulkan, meneruskan , dan menyerap energi gelombang tsunami yang diwujudkan dalam perubahan tinggi gelombang tsunami ketika menjalar melalui rumpun tersebut. Jadi hutan mangrove yang lebat berfungsi seperti tembok yang melindungi kehidupan masyrakat pesisir di belakang mangrove dari tsunami.
Menurut penelitian bahwa hutan mangrove mengurangi dampak tsunami melalui dua cara, yaitu kecepatan air berkurang karena pergesekan dengan hutan mangrove yang lebat,dan volume air dari gelombang tsunami yang sampai ke daratan menjadi sedikit karena air tersebar ke banyak saluran ( kanal ) yang terdapat di ekosistem mangrove. Jadi dapat kita simpulkan bahwa hutan mangrove secara mencolok mengurangi dampak tsunami di pesisir pantai berbagai negara di Asia, sehingga hutan mangrove merupakan perlindungan alami pantai dari tsunami dan apabila mangrove hilang, maka kerusakan yang terjadi akan maksimal.
Pada saat ini kerusakan ekosistem hutan pantai terutama di pesisir pulau Sumatea semakin cepat terjadi, sehingga banyak hutan ini yang tidak berfungsi lagi sesuai sesuai dengan peruntukannya. Terjadinya kerusakan ini terutama disebabkan tingginya aktivitas dalam memanfaatkan lahan hutan tersebut untuk kegiatan pertambakan terutama pertambakan intensif, pemukiman, persawahan dan sebagian kecil bencana alam serta penurunan kualitas air permukaan oleh limbah industri.
Dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan dalam bidang perikanan, terutama budi daya udang tambak maka lebih banyak dibutuhkan lahan. Kawasan yang paling ideal untuk tambak adalah kawasan hutan bakau. Kawasan bakau secara fisik memenuhi syarat untuk pertambakan seperti adanya pasang surut, sifat dan jenis tanah sesuai, serta teknis pembangunannya yang relatif mudah dan ekonomis.
Upaya rasionalisasi pemanfaatan hutan pantai untuk berbagai kepentingan haruslah memperhatikan prinsif-prinsif konservasi secara utuh dan menyeluruh. Oleh karena, sebagian kawasan hutan pantai harus dilestarikan sebagai sabuk hijau serta ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan hutan lindung.
Sebagai kawasan sabuk hijau, hutan pantai memiliki fungsi ganda yaitu: fungsi ekologi dan fungsi ekonomis:
-Sistem perakaran yang khas pada hutan bakau (akar tunjang, pneumatofor dan akar lutut) dapat menghambat arus air dan ombak.
-Hutan pantai juga sebagai tempat berlindung, berpijak dan pembesaran bagi jenis-jenis ikan dan udang serta berbagai jenis binatang darat seperti berbagai jenis unggas, primata, reptil dan kelalawar.
-Hutan pantai mempunyai arti penting karena sumber daya alamnya banyak dimanfaatkan seperti bahan baku kertas, bahan penyamak kulit dan kayu olahan.
-Kawaan hutan pantai berpasir biasanya dijadikan kawasan pariwisata pantai karena keindahan alamnya
Pengelolaan hutan pantai yang berkelanjutan dan bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pantai secara optimal dan lestari. Artinya pemanfaatan hutan pantai secara ekonomis dapat dilakukan tanpa mengurangi fungsi ekologisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar